Feeds:
Posts
Comments

Aktif Lagi

lama tak aktif, akhirnya ketemu juga yang terlupa:: password. wah repotnya kalau punya banyak email and password. memang benar yang dikatakan satu untuk semua, semua untuk satu, jadi jangan banyak-banyak punya email atawa password, jadi lupa terus.

Ini merupakan materi kuliah Sistem Peradilan Pidana pada Program Magister Ilmu Hukum UNSOED.  Materi ini hanya alat bantu, silakan baca literatur yang dianjurkan.

1. Bahan 1

2. Bahan 2

3. Bahan 3

Ini merupakan materi kuliah KS Hukum Pidana untuk Kelas Reguler dan Non Reguler.  Materi ini hanya merupakan alat bantu, bukan bahan utama.  Agar memperoleh kejelasan dan penjelasan atas materi yang disampaikan, mahasiswa diharapkan membaca literatur yang dianjurkan.  Selamat belajar, semoga sukses.

1. Bahan Kuliah 1

2. Bahan Kuliah 2

3. Bahan Kuliah 3

4. Bahan Kuliah 4

5. Bahan Kuliah 5

6. Bahan Kuliah 6

Ini merupakan bahan kuliah hukum pidana khusus kelas A, kelas B dan kelas Non Reguler (H).  Materi yang disajikan pada blog ini hanya merupakan pengantar, sedangkan untuk pendalaman, mahasiswa diharapkan membaca buku literatur yang dianjurkan.  Selamat belajar, semoga sukses

1. Bahan Kuliah 1

2. Bahan Kuliah 2

3. Bahan Kuliah 3

4. Bahan Kuliah 4

5. Bahan Kuliah 5

6. Bahan Kuliah 6

Inilah bahan kuliah bagi mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Fakultas Sains dan Teknik Universitas Jenderal Soedirman untuk mata kuliah Aspek Hukum Pembangunan Semester Gasal 2009/2010.  Bahan ini sekadar untuk bahan bacaan yang mudah-mudahan dapat meringankan beban mahasiswa dalam memahami aspek hukum dalam pembangunan yang mudah-mudahan pula akan berguna dalam pekerjaan di kemudian hari.

1. Bahan Kuliah 1A; 1B; 1C;

2. Bahan Kuliah 2

3. Bahan Kuliah 3

4. Bahan Kuliah 4

5. Bahan Kuliah 5

6. Bahan Kuliah 6

7. Bahan Kuliah 7

Ini merupakan bahan kuliah hukum dan teknologi di Fakultas Sains dan Teknik Jurusan Teknik Elektro untuk Semester Gasal T.A. 2009/2010.  Mudah-mudahan bahan ini bermanfaat sekaligus dapat membantu mahasiswa dalam mempelajari hukum, khususnya hukum yang terkait dengan hubungan simbiosis antara hukum dan teknologi.

1. Bahan Kuliah 1A; 1B; 1C

2. Bahan Kuliah 2; Slide

3. Bahan Kuliah 3

4. Bahan Kuliah 4

5. Bahan Kuliah 5

6. Bahan Kuliah 6

7. Bahan Kuliah 7

Mata Kuliah ini membicarakan tentang cybercrime dari berbagai aspek, dari aspek crime-nya (kejahatannya) yang mendasarkan pada teori-teori kriminologi, aspek hukumnya (cyberlaw dan internet governance-nya) dan aspek teknis (terutama yang berkaitan dengan cara bagaimana melakukan dan mencegah terjadinya cybercrime). Dengan mempelajari ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengetahuan, pemahaman dan kemampuan menganalisis kasus cybercrime dari berbagai aspek tersebut di atas. Bahan kuliah yang hendak disampaikan ini hanya sampai pada materi ujian sisipan/tengah semester, sedangkan untuk ujian utama/akhir semester, akan disajikan oleh Bp. Nurul Hidayat di lain tempat.

1. Bahan Kuliah 1. A. B. C.

2. Bahan Kuliah 2.

3. Bahan Kuliah 3. A. B. C.

4. Bahan Kuliah 4. A. B.

5. Bahan Kuliah 5. A. B.

6. Bahan Kuliah 6.

7. Bahan Kuliah

Bahan Bacaan/Literatur yang dapat digunakan untuk memperluas wawasan. klik di sini.

Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menuai banyak kecaman.  Dalam proses pembuatan undang-undang ini yang semula bernama RUU Pornografi dan Pornoaksi, muncul pro dan kontra, terutama dari Indonesia Bagian Timur, LSM dan Rohaniawan dari berbagai agama.  Pornografi memang bersifat relatif sehingga tak dapat didefinisikan secara pasti.  Hal ini menyebabkan pendefinisian yang ada pada UU Pornografi itu menuai masalah karena memasukkan unsur pornoaksi yang sebetulnya telah dihapus dari rancangan sebelumnya.  Makalah yang ada berikut ini dapat menjelaskan mengapa dan apa pornografi itu.  Silakan download.

dsc08031Perkembangan teknologi infromasi membawa dampak di segala bidang, tak terkecuali bidang pemerintahan.  Pemerintah telah menjadikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam salah satu proyeknya untuk memperlancar pelayanan, keterbukaan informasi, efisiensi dan efektivitas kerja.  E-Government, demikian istilah yang digunakan.  Ini proyek negara yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai instansi, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.  Purbalingga merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang sedang giat-giatnya menyusun e-Government, terutama dalam upaya membuat landasan legitimasi pengembangan e-Government di sana.  Kami dari Unsoed (Agus Raharjo, Nurul Hidayat, S.Pt, M.Kom dan Muhammad M. Yusro, SKom, MKom) diminta untuk membantu dalam kegiatan tersebut.  Selanjutnya baca berita di http://www.purbalinggakab.go.id

Birokrasi ibarat gurita, ia melingkupi hampir setiap segi kehidupan kita, tak terkecuali peradilan pidana. Sistem peradilan pidana yang selama ini dijadikan tempat untuk mencari dan menemukan kebenaran masih terkungkung dengan birokrasi, sehingga keadilan substantif yang seharusnya dihasilkan sebagai output, ternyata tak dapat sepenuhnya tercapai karena yang menonjol adalah keadilan birokratis. Oleh karena itu, agar birokrasi peradilan profesional, tulisan ini membahasnya dari optik teori marketing. Download tulisan ini.

Older Posts »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.